ProsedurPembuatan Izin Usaha Pertambangan. GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Aktivitas Pertambangan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo, 3 Tahun 2020 jo, 11 Tahun 2020. Bahkan perincian tentang pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut juga sudah diturunkan dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah). PengurusanIzin Usaha Jasa Pertambangan: IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. Izin Operasi Produksi Khusus ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun. IzinUsaha Jasa Pertambangan - Sertifikasi Sedangbiaya yang harus Anda keluarkan untuk membangun usaha gas elpiji 3 kg, kurang lebih 100 juta rupiah. Biaya Izin Usaha Pertambangan Apabila pelaku usaha ada yang tertarik untuk membangun usaha pertambangan, maka harus siap untuk mengurus berbagai macam hal penting yang ada. SIUP dan TDP untuk jenis usaha ini juga terbilang cukup JasaPengurusan Izin Usaha Pertambangan DI Kalimantan Timur,Berau,Gunung Tabur,Maluang berapakah nol dari seratus juta sepuluh ribu satu rupiah. Biaya Pengurusan Izin Usaha Pertambangan – Baca IPP Izin Kendaraan dan Penjualan Baca Izin Pertambangan Asing – Baca SIPB Baca IUP OPK Pengolahan dan/atau IUJP – Baca Izin Usaha Jasa Pertambangan – Baca Izin Usaha Pertambangan WIUP-IUP OBSERVASI-IUP OP MINERAL LOGAM LOGAM DAN SASTRA MULIA DAN MINERAL JENIS BATUAN BERDASARKAN MUATAN UNTUK PERDAGANGAN Biaya Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Pelamar harus menyadari bahwa selama proses evaluasi 11 hari, banyak aplikasi akan ditolak dan/atau dokumen yang tidak sesuai dengan program harus diperbaiki. dan/atau banyak hal lainnya, sehingga permohonan ditolak. Bagaimana Mendapatkan Lisensi Pertambangan Di Indonesia? PT. Pihak ketiga bergerak dalam bidang jasa konsultasi perizinan pertambangan mineral dan batubara dan/atau pengurusan perizinan pertambangan mineral dan batubara dan/atau pengurusan perizinan dan/atau pengurusan perizinan di industri ESDM. Alamat Kantor JL. ARTERI MASSAL GALUH, RUCO TERRAZ BLOK IX C NO. 10, Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 41361, Telp/Fax 0267 – 408249 Telp/Fax 0267 – 6485262 Untuk layanan 010180180180188 untuk layanan 010180180180188 pertambangan 018101801818818851868 Jika Anda ingin meminta dan/atau berkonsultasi tentang biaya layanan pengurusan izin pertambangan atau persyaratan penyelesaian, biaya bisnis tambahan untuk menyediakan perusahaan dengan proses produksi khusus untuk produksi pertambangan. sektor Syarat utama untuk memperoleh izin ini adalah membuktikan bahwa organisasi niaga tersebut telah memperoleh IUP penelitian. IUP-OPK memiliki beberapa klasifikasi yaitu pengolahan dan pengolahan serta pengangkutan untuk dijual. Jasa Pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ippkh Pertambangan Dan Non Pertambangan Industri pertambangan di Indonesia merupakan industri dengan kontrol perizinan yang ketat, dan pengangkutan sumber daya mineral tak terbarukan berdampak pada lingkungan, sehingga hanya perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut yang beroperasi di industri tersebut. Kami menawarkan jasa pengurusan IUP OPK resmi sesuai biro dan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk membantu Anda. Memperoleh izin pertambangan memang tidak mudah, jadi jika perusahaan tersebut handal dan terpercaya, tidak ada salahnya menggunakan bantuan konsultan profesional. Operasi Pertambangan Khusus Perizinan, distribusi dan kepemilikan pemangku kepentingan industri pertambangan merupakan persyaratan hukum yang penting untuk operasi pertambangan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, izin pengolahan dan/atau pengolahan mineral logam, mineral bukan logam, dan komoditas tambang batubara hanya dapat diberikan kepada badan usaha bukan perorangan. Selamatkan Nikel Sultra Untuk Industri Indonesia Produk pertambangan juga dapat dijual ke organisasi komersial, koperasi, dan bisnis perorangan untuk diproses atau didaur ulang. Uraian lengkap dari masing-masing persyaratan di atas akan dijelaskan kemudian oleh Konsultan Jasa Pengurusan IUP OPK. Operasi Produksi Khusus akan membantu Anda mengisi dokumen yang diperlukan sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang apa pun yang terkait dengan izin kerja pertambangan. Dengan pengalaman perizinan sejak 2012, kami memastikan bahwa organisasi bisnis mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi di pertambangan atau industri pertambangan. Dasar untuk mendapatkan izin kerja pertambangan pada kegiatan industri tertentu secara lengkap diatur dalam Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020. Punya Iup Tambang Batuan Tapi Kok Tidak Ada Di Modi, Kenapa Ya? Jika ingin mengetahui ketentuan, syarat, kewajiban dan hak pemegang IUP OPC dapat membaca lampiran. Izin pertambangan memiliki jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 dua kali setiap 10 sepuluh tahun. Menurut peraturan tersebut, IUP OPK diterbitkan oleh gubernur dan menteri sesuai dengan kewenangannya. Gubernur berwenang menerbitkan izin pengangkutan dan penjualan mineral di Indonesia. Persyaratan dan perincian untuk mendapatkan izin kerja pertambangan operasi industri khusus. Anda dapat memeriksa langsung pada tabel di bawah ini. Mengajukan Usulan Penetapan Wiup Mineral Logam Dan Atau Wiup Batubara Izin Usaha Pertambangan Mineral Batubara Tahap Prakualifikasi Dan Tahap Kualifikasi Lelang Wiup Ada banyak pengelola IUP OPK di Internet, tapi jangan tertipu dengan harga murahnya. Menjamin kualitas dan legalitas, proses produksi yang terspesialisasi adalah beberapa keunggulan konsultan IUP. Selama lebih dari 10 tahun, IUP berkomitmen menjadi biro jasa pembangunan OPK di industri perizinan pertambangan. Anda dapat mengalihdayakan kebutuhan verifikasi dan validasi Anda kepada kami. Anda tidak perlu khawatir tentang kesalahan. Konsultan kami memiliki pemahaman menyeluruh tentang alur izin pengelolaan tambang, memastikan Anda mendapatkan layanan dengan kualitas terbaik Silakan berkonsultasi dengan spesialis IUP terlebih dahulu. Tidak ada biaya untuk pertanyaan umum tentang persyaratan dokumen dan persyaratan lainnya. Sebagai aturan umum, Anda setidaknya harus memberikan gambaran tentang struktur dan ruang lingkup kerja organisasi profesional untuk memastikan bahwa konsultan memberikan arah yang benar. Kami memastikan pemrosesan dokumen izin usaha pertambangan yang tepat. Tentu saja para pendamping tidak terburu-buru dan memastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum OPK langsung mengajukan IUP. Anda dapat menanyakan langsung kepada administrator untuk rincian waktu yang diperlukan untuk administrasi. Kami juga dapat menyediakan layanan pengurusan IUP tepat waktu untuk persyaratan izin pertambangan lainnya. Izin Usaha Pt Bidang Pertambangan Apa Saja Syaratnya? Biaya jasa pengurusan IUP OPK tidak dapat ditentukan secara pasti karena konsultan perlu mengetahui persyaratan izin pertambangan yang Anda butuhkan. Administrasi dapat memberikan informasi detail biaya, harap hubungi administrator terlebih dahulu untuk harga. Selain perizinan operasi penambangan OPC, kami juga memberikan layanan pengurusan ISO kepada pemilik perusahaan pertambangan, khususnya untuk ISO 45001 terkait K3. Konsultasikan kebutuhan izin penambangan bersama untuk mendapatkan solusi dan fasilitas instan! Anda dapat menemukan informasi tentang cara mengurus izin pertambangan. Perusahaan jasa pertambangan adalah badan usaha berbentuk PT/CV atau koperasi. Termasuk juga BUMN, BUMD dan perusahaan lain yang didirikan dengan penanaman modal asing dan melakukan kegiatan komersial penunjang pertambangan batubara dan mineral di Indonesia. Setiap perusahaan harus memiliki izin usaha untuk memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia untuk pertama kalinya. Akan ada standar perizinan pekerjaan berbasis risiko yang konsisten dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda ingin mengetahui cara mendapatkan izin usaha pertambangan, Anda dapat membaca artikel ini. Anda harus mendapatkan IUP setelah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keuangan untuk izin pertambangan eksplorasi. Hasil Kajian Sistemik, Cegah Maladministrasi Sektor Pertambangan Berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan tersebut di atas harus dipenuhi semaksimal mungkin agar tidak terjadi permasalahan dalam kegiatan penambangan di masa mendatang. Izin pertambangan tentunya membutuhkan regulasi dan salah satunya adalah Izin Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral. Ini tentu saja mencakup semua persyaratan yang diperlukan dan diperlukan agar izin usaha ini dipenuhi oleh pihak-pihak terkait. Selain itu, ada UU 3 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa sumber daya mineral dan batubara merupakan milik nasional dan karenanya berada di bawah penguasaan pemerintah pusat. Ada juga Permen ESDM No 26 Tahun 2018. Ada dua perusahaan jasa pertambangan utama dan jasa pertambangan non pertambangan yang terlibat dalam pengurusan izin pertambangan. Yang dimaksud dengan usaha jasa inti pertambangan adalah selain jasa inti pertambangan yang menyediakan jasa atau jasa untuk mendukung operasi pertambangan. Urus Izin Pt, Cv, Ud, Siup, Tdp, Kadin, Siujpt, It, Iup, Api, Nik, Np… Pengertian pertambangan adalah setiap kegiatan yang melibatkan eksploitasi mineral atau batubara. Kegiatan meliputi eksplorasi umum, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, analisis pertambangan dan IUP, transportasi dan penjualan, dan operasi pascatambang. Definisi bisnis jasa pertambangan dasar, pekerjaan yang terkait dengan tahapan atau bagian dari operasi pertambangan. Kami juga membutuhkan informasi bagaimana cara mengecek IUP izin pertambangan. Misalnya, Anda ingin mengetahui berapa lama proses perizinan pertambangan. Atau mungkin Anda memerlukan beberapa informasi lain terkait tes penambangan ini. Saat ini tersedia online di Di sana Anda bisa mengecek bagaimana cara mengajukan izin pertambangan ini. Contoh Soal Kasus Akt. Pertambangan Pengurusan izin usaha pertambangan harus dilakukan dengan baik dan dilakukan langkah-langkah. Kegiatan penggalian akan dijamin dan tidak akan ada litigasi setelah izin diperoleh sesuai dengan norma yang ditetapkan oleh pemerintah. Saya harap ulasan ini bermanfaat bagi Anda! Catatan Izin pertambangan, izin jasa non inti, izin pertambangan eksplorasi, kegiatan penunjang pertambangan batubara, dan standar izin usaha berisiko untuk melakukan operasi pertambangan di Indonesia. Dalam hal ini diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penambangan memiliki tahapan dari hulu ke hilir atau end to end. Tahap penambangan dimulai setelah eksplorasi umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pengolahan, transportasi dan penjualan, dan penambangan. Beberapa langkah tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pertambangan, dan hanya kegiatan tertentu yang dapat dilakukan tergantung pada jenis izin pertambangan. Di bawah ini kami akan membahas jenis-jenis izin pertambangan dan ruang lingkup pekerjaannya dengan portal pertambangan sebagai berikut Izin Usaha Pertambangan IUP adalah izin usaha yang diterbitkan untuk menyelesaikan eksplorasi umum, prospeksi, dan studi kelayakan. Izin ini akan diperoleh setelah perusahaan tambang memperoleh Izin Usaha Pertambangan WIUP di wilayahnya dari Pemerintah Daerah/Provinsi/Walikota Dinas ESDM. WIUP ini dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perorangan melalui lelang atau program, tergantung jenis produknya. Pdf Izin Usaha Pertambangan iup Yang Tidak Memiliki Status Clean And Clear cnc Jangka waktu IUP Eksplorasi maksimal 8 tahun untuk mineral logam; 7 tahun untuk batubara, mineral bukan logam jenis tertentu; dan 3 tahun untuk mineral non logam dan batuan. Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK Eksplorasi adalah izin kerja yang diterbitkan untuk menyelesaikan penelitian umum, eksplorasi, dan studi kelayakan untuk izin usaha pertambangan khusus. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP OP adalah izin kerja yang diberikan untuk melakukan operasi produksi, termasuk konstruksi, setelah IUP eksplorasi selesai; penambangan dan/atau pengolahan; transportasi dan penjualan. Jangka waktu IUP Produksi maksimal 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. Perbedaan Iup Dan Iupk Serta Penjelasan Mengenai Jasa Penunjang Biaya pengurusan izin usaha dagang, izin usaha jasa pertambangan online, izin usaha jasa pertambangan oss, izin usaha jasa pertambangan, biaya izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan operasi produksi, biaya pengurusan izin usaha industri, jasa pengurusan izin usaha, izin usaha pertambangan, biaya pengurusan izin usaha, surat izin usaha jasa pertambangan, biaya pengurusan surat izin usaha Jasa Pengurusan Izin Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Baru dan Perpanjangan KESDM, DESDM 28 Oct 2020 PERSYARATAN ADMINISTRATIF surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha; salinan akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral atau Batubara khususnya di bidang pengolahan Batubara atau pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP; salinan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP atau Izin Prinsip Penanaman Modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM untuk Badan Usaha dalam rangka PMA, dengan klasifikasi perdagangan besar; Tanda Daftar Perusahaan TDP; dan surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku. Susunan direksi dan komisaris dengan melampirkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP bagi Warga Negara Indonesia; dan/atau salinan paspor bagi Warga Negara Asing. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir Beneficial Ownership *; Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut nomor telepon; nomor telepon seluler handphone; dan alamat surat elektronik e-mail; dan Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital. Persyaratan Teknis Rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang meliputi informasi mengenai lokasi, teknologi yang digunakan, jenis produk, kapasitas input dan output, serta jadwal pembangunan; Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; pemegang IUP Operasi Produksi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk komoditas mineral logam dan batubara; pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap operasi produksi; pemegang Kontrak Karya tahap operasi produksi; pemegang IUPK Operasi Produksi; pemegang Izin Pertambangan Rakyat; pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus Perpanjangan Salinan bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan dan tahunan 2 dua tahun terakhir; Persyaratan Lingkungan Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan Persetujuan dan salinan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Persyaratan Finansial Rencana pembiayaan dan rencana investasi; dan Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional. KETENTUANSegala pengurusan izin dilakukan oleh tim legal Portal Tambang Perusahaan tidak perlu datangJaminan Izin terbit atau uang kembaliBIAYA PENGURUSAN IZINPrice ConfidentialEmail konsultasi 0812-1303-5827 Portal Tambang Perizinan Berusaha Pertambangan TerbaruIzinSanksiSanksi pidanaSanksi administratif“Kewenangan perizinan usaha pertambangan terbaru diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.”Pemerintah tengah berupaya untuk membatasi dan mengendalikan izin usaha pertambangan. Namun nyatanya jumlah izin usaha pertambangan justru meningkat hingga saat ini. Aktivitas usaha pertambangan di Indonesia telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU 3/2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU 11/2020 dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara PP 96/2021. Untuk dapat melakukan aktivitas pertambangan tersebut diperlukan perizinan berusaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya Pasal 1 angka 9 PP 96/2021. Sejak adanya PP 96/2021 kewenangan perizinan usaha pertambangan terbaru diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah Golongan Komoditas Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 2 ayat 1 PP 96/2021Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, dan bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, dsb. Selain golongan mineral bukan logam, terdapat mineral bukan logam jenis tertentu meliputi ametis, akuamarin, intan, korundum, dan sebagainya Pasal 2 ayat 2 PP meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, dan sebagainyaBatubara meliputi batuan aspal, batubara, biturmen padat, dan juga Ini Dia! 7 Keuntungan Buat Pengusaha Jika Punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin Perizinan Berusaha Pertambangan TerbaruUsaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui pemberian Pasal 6 PP 96/2021 Nomor induk berusaha;Sertifikat standar; dan/atau IzinIzinIzin bagi usaha pertambangan terdiri atas Pasal 6 ayat 4 PP 96/2021Izin Usaha Pertambangan IUPIUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan Pasal 1 angka 10 PP 96/2021. IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 9 PP 96/2021 Badan Usaha terdiri atas Badan Usaha Milik Negara BUMN, Badan Usaha Milik Daerah BUMD, atau Badan Usaha swasta; Koperasi; atau perusahaan perseorangan meliputi perusahaan firma dan perusahaan diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial Pasal 32-35 PP 96/2021.Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPKIUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk wilayah mineral logam batubara Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 74 ayat 1 PP 96/2021. IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 68 ayat 1 PP 96/2021 BUMN; BUMD; atau Badan Usaha seperti IUP, IUPK diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial Pasal 88-91 PP 96/2021.IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjianIUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Pasal 1 angka 14 PP 96/2021. Izin ini diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang Kontrak Karya KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PKP2B setelah pemohon memenuhi syarat administratif, syarat teknis, syarat lingkungan dan syarat finansial Pasal 115 jo. Pasal 119 PP 96/2021.Baca juga OSS RBA Berlaku, Wajibkah Pelaku Usaha Melakukan Perubahan KBLI? Izin Pertambangan Rakyat IPRIPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas Pasal 1 angka 11 PP 96/2021. IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 62 ayat 1 PP 96/2021 orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atauKoperasi yang anggotanya merupakan penduduk Izin Penambangan Batuan SIPBSIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu Pasal 1 angka 13 PP 96/2021. SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu Pasal 129 ayat 3 PP 96/2021. SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 129 ayat 1 PP 96/2021 BUMD/Badan Usaha milik desa; Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri; Koperasi; atau Perusahaan dapat mengantongi SIPB, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial sesuai ketentuan Pasal 131 PP 96/2021.Izin penugasanIzin Pengangkutan dan penjualanIzin usaha ini diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara Pasal 1 angka 16 PP 96/2021. Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 135 ayat 1 PP 96/2021 Badan Usaha; Koperasi; atau perusahaan perseoranganIzin Usaha Jasa Pertambangan IUJPIUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan Pasal 1 angka 16 PP 96/2021. Dalam hal ini, pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dalam melaksanakan kegiatan usahanya Pasal 137 ayat 1 PP 96/2021. IUP untuk PenjualanSanksiSebagai pelaku usaha yang akan memulai aktivitas pertambangan, perlu melakukan perizinan berusaha pertambangan untuk memperoleh legalitas guna menjalankan usaha dengan baik sehingga terhindar dari sanksi pidana maupun sanksi administratif. Sanksi pidanaSetiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar Pasal 158 UU 3/2020. Sanksi administratifBagi pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PP 96/2021 dikenai sanksi administratif berupa Pasal 185 ayat 2 PP 96/2021 Peringatan tertulis; Penghentian sernentara sebagian atau seluruh kegiatan, Eksplorasi atau Operasi produksi; dan/atau Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk ingin mendirikan usaha pertambahangan namun bingung dengan prosedur perizinan terbaru yang mengatur? Tenang saja, kami dapat membantu Anda. Segera hubungi melalui tombol di bawah ini!Author Intan Faradiba Ayrin Izin Usaha Pertambangan Kegiatan EksplorasiPersyaratan AdministratifPersyaratan TeknisPersyaratan LingkunganPersyaratan FinansialJangka Waktu“Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan tahap eksplorasi, pelaku usaha harus memenuhi empat persyaratan yakni persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.”Untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara UU Minerba.Pasal 35 ayat 1 UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha. Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan IUP Pasal 35 ayat 3 UU Minerba.Baca juga Ini Dia! Ketentuan Perizinan Berusaha Pertambangan Terbaru Definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa“Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri. Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara PP 96/2021.Perlu diketahui, bahwa subjek yang dapat menerima IUP adalah badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan Pasal 38 UU Minerba. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 40 ayat 1 UU Minerba, IUP hanya diberikan terhadap satu jenis pertambangan saja mineral atau batubara.Sehingga apabila pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan pada dua jenis pertambangan tersebut, maka pelaku usaha wajib mengantongi IUP pada setiap jenis usaha pertambangan. Hal ini memungkinkan pelaku usaha sebagai pemegang IUP untuk memiliki lebih dari satu IUP Pasal 40 ayat 2 UU Minerba.Lebih lanjut, terdapat dua macam IUP untuk kegiatan pertambangan kegiatan yakni Pasal 28 ayat 1 PP 96/2021Kegiatan eksplorasi; dan Kegiatan operasi produksi. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha apabila ingin mengantongi IUP tahap kegiatan Usaha Pertambangan Kegiatan EksplorasiKegiatan eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup Pasal 1 angka 15 UU Minerba.Sederhananya, kegiatan eksplorasi pada usaha pertambangan adalah kegiatan untuk mengobservasi sumber daya yang akan gali untuk kepentingan usaha izin usaha pertambangan untuk kegiatan eksplorasi ini, pelaku usaha dapat memperoleh IUP setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial Pasal 31 PP 96/2021.Persyaratan AdministratifPasal 32 ayat 1 huruf a PP 96/2021 mengatur bahwa persyaratan administratif meliputiSurat permohonan; Nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; danSusunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi Pemutakhiran administratif sebagaimana dituliskan di atas berlaku untuk permohonan IUP baik untuk komoditas mineral logam maupun komoditas terhadap permohonan IUP untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, atau komoditas batuan hanya memerlukan surat permohonan Pasal 32 ayat 1 huruf b PP 96/2021.Sebagai informasi, semua mekanisme persyaratan administrasi di atas dilakukan dengan sistem elektronik Pasal 32 ayat 1 PP 96/2021. Patut diketahui, sistem elektronik yang dimaksud adalah Online Single Submission Risk Based Approach OSS RBA yang pelaksanaannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis diketahui pula bahwa usaha pertambangan di dalam OSS RBA tergolong sebagai usaha dengan risiko tinggi. Hal ini dikarenakan usaha pertambangan melibatkan beberapa aspek dalam pelaksanaan usahanya seperti aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, sumber daya, dan aspek-aspek lainnya. Tergolongnya usaha pertambangan sebagai usaha berisiko tinggi, mewajibkan pelaku usaha di bidang pertambangan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan juga izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Pasal 15 ayat 2 PP 5/2021.Baca juga Simak! Panduan Pendaftaran Perizinan Badan Usaha Non UMK Risiko Menengah Tinggi Persyaratan TeknisPersyaratan teknis untuk memperoleh IUP diatur dalam Pasal 33 PP 96/2021 yang terdiri dariUntuk komoditas mineral logam dan/atau komoditas batubara memerlukan surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat tiga tahun Pasal 33 huruf a PP 96/2021;Untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu atau komoditas batuan memerlukan surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat satu tahun Pasal 33 huruf b PP 96/2021.Persyaratan LingkunganSedangkan untuk persyaratan lingkungan diatur dalam Pasal 34 PP 96/2021 yang mensyaratkan bahwa pelaku usaha untuk mengunggah pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan FinansialTerhadap persyaratan finansial, berdasarkan Pasal 31 PP 96/2021, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sepertiBukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP wilayah izin usaha pertambangan mineral logam atau WIUP batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang untuk komoditas mineral logam atau komoditas batubara;Untuk IUP komoditas mineral bukan logam, IUP komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan memerlukan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang WaktuJangka waktu berlakunya IUP untuk kegiatan eksplorasi berbeda-beda sesuai dengan jenis pertambangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 42 PP 96/2021 yang mengatur bahwa jangka waktu kegiatan eksplorasi diberikan selamaDelapan tahun untuk pertambangan mineral logam; Tiga tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; Tujuh tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu; Tiga tahun untuk pertambangan batuan; atau Tujuh tahun untuk pertambangan batubara. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa untuk memperoleh IUP untuk kegiatan eksplorasi, pelaku usaha harus memenuhi empat jenis persyaratan yaitu persyaratan administratif, teknis, finansial, dan itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan syarat administrasi dan izin lainnya seperti NIB dan izin dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan terkait seperti PP 5/2021 sebagai peraturan pelaksanaan OSS RBA yang digunakan sebagai sistem elektronik dalam pemenuhan persyaratan kegiatan usaha pertambangan dan usaha-usaha Mendaftarkan Izin Untuk Usaha Yang Anda Jalankan Atau Punya Pertanyaan Seputar Legalitas Usaha Lainnya? Segera Hubungi Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!Author Bima Satriojati Indonesia memiliki banyak sekali kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hal ini sudah lama menjadi perhatian investor asing karena potensi almanya sangat menguntungkan dan bisa membawa banyak keuntungan. Namun sayangnya Indonesia belum cukup mampu untuk mengelola sendiri kekayaan alamnya, sehingga Indonesia sangat membutuhkan bantuan dari luar atau dari asing. Hal inilah yang menyebabkan banyak investor asing datang ke Indonesia untuk mengambil kekayaan alam yang terkandung di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia mengatur hak dan kewajiban investor asing dalam melakukan bisnis pertambangan di Indonesia. Aturan yang bertujuan untuk mengatur kegiatan investor asing di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Manusia serta peraturan lainnya yang berhubungan. Salah satu bentuk aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan. Apa itu Izin Usaha Pertambangan dan apa saja yang dibutuhkan untuk membuatnya? Simak lebih lanjut di bawah ini. Apa itu Izin Usaha Pertambangan? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU 3/2020, Izin Usaha Pertambangan selanjutnya disebut dengan IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Usaha pertambangan yang dimaksud disini adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Berdasarkan Pasal 36 UU 3/2020, IUP terdiri atas 2 tahap kegiatan, yaitu Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan Operasi produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. IUP dapat diberikan kepada Badan usaha, yaitu setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah NKRI Koperasi Perusahaan perorangan IUP paling sedikit harus memuat Profil perusahaan Lokasi dan luas wilayah Jenis komoditas yang diusahakan Kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan eksplorasi Modal kerja Jangka waktu berlaku IUP Hak dan kewajiban pemegang IUP Perpanjangan IUP Kewajiban penyelesaian hak atas tanah Kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi Kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang Kewajiban menyusun dokumen lingkungan Kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah IUP Bagaimana cara mendapatkan IUP? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara serta perubahannya PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba, IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. Badan usaha disini bisa berupa badan usaha swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Perseorangan yang dimaksud juga bisa berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer CV. Baik badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing ketentuannya sama saja, mengacu pada PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba. Seperti telah disebutkan sebelumnya, IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Kedua IUP ini terdiri atas Mineral logam Batubara Mineral bukan logam Batuan Ada beberapa persyaratan IUP, baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, yaitu Persyaratan administratif Persyaratan teknis Persyaratan lingkungan Persyaratan finansial Persyaratan Administratif Persyaratan administratif berbeda-beda tiap bidang usaha dan bentuk usaha. Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral logam dan batubara, persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat permohonan Susunan direksi dan daftar pemegang saham Surat keterangan domisili Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral bukan logam dan batuan, persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat permohonan Profil badan usaha Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Nomor pokok wajib pajak Susunan direksi dan daftar pemegang saham Surat keterangan domisili Untuk IUP mineral logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah Surat permohonan Surat keterangan domisili Untuk IUP mineral bukan logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah Surat permohonan Kartu tanda penduduk Nomor pokok wajib pajak Surat keterangan domisili Persyaratan Teknis Untuk IUP Eksplorasi, persyaratannya meliputi Daftar riwayat hidup atau surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun Peta wilayah IUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional Untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional Laporan lengkap eksplorasi Laporan studi kelayakan Rencana reklamasi dan pascatambang Rencana kerja dan anggaran biaya Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun Persyaratan Lingkungan Untuk IUP Eksplorasi, persyaratan lingkungannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Persyaratan Finansial Persyaratan finansial untuk IUP Eksplorasi meliputi Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang wilayah IUP sesuai dengan nilai penawarannya Persyaratan finansial untuk IUP Operasi Produksi meliputi Laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik Bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang wilayah IUP yang telah berakhir Hubungi Kami Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda! Baca juga Pengajuan Perdamaian Oleh Debitor

biaya pengurusan izin usaha pertambangan