Burunglain yang tidak boleh dibunuh adalah burung shurad. Burng ini memiliki ciri-ciri kepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, dan punggungnya hijau. Dari keempatnya, hewan ini mungkin jarang kita temui sekarang. islam
3 Lebah. Larangan membunuh lebah juga tertulis dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud, berbunyi "Semua hewan yang haram dibunuh, maka memakannya pun haram. Karena tidak mungkin seekor binatang bisa dimakan, kecuali setelah membunuhnya.".
Dalampenjelasannya, Ustadz Khalid menyampaikan bahwa ada hewan-hewan yang tidak boleh kita pelihara secara mutlak, terutama hewan-hewan yang disuruh oleh Nabi Muhammad saw. untuk dibunuh. "Ada perintah khusus membunuhnya. Lewat saja boleh dibunuh," kata Ustadz Khalid. Adapun lima hewan tersebut adalah sebagai berikut. 1.
Berikuthewan-hewan yang disunnahkan dan dibolehkan Rasulullah untuk dibunuh. 1. Cicak Dari Ummu Syarik, ia berkata, "Rasulullah memerintah untuk membunuh cicak." (HR. Al Bukhari dan Muslim). Hadits senada juga datang dari Sa'd bin Abi Waqqash, "Rasulullah menyebut cicak sebagai hewan kecil yang fasik. (HR. Muslim).
๏ปฟDanbahkan ada beberapa hewan yang dilarang untuk dibunuh dalam Islam. Yaitu: Semut Lebah Burung hud-hud Burung suradi Katak Hal tersebut berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu berkata, ุฅูููู ุงููููุจูููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ููููู ุนููู ููุชููู ุฃูุฑูุจูุนู ู
ููู ุงูุฏููููุงุจูู ุงููููู
ูููุฉู ููุงููููุญูููุฉู ููุงููููุฏูููุฏู ููุงูุตููุฑูุฏู.
berapakah nol dari seratus juta sepuluh ribu satu rupiah. Hewan-hewan yang Tidak Boleh Dibunuh dalam Islam Ada Semut, Lebah, Burung Shurad & Hud-hud - Berikut ini TribunPalu sampaikan kumpulan hewan yang tidak boleh dibunuh dalam ajaran Islam. Dalam ajaran agama Islam, tidak semua hewan boleh dibunuh. Di antara hewan-hewan yang tidak boleh dibunuh ialah semut, lebah burung shurad dan burung hud-hud. Larangan tersebut tertuang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Rasulullah SAW bersabda, "Rasulullah melarang membunuh empat macam hewan, semut, lebah, hud-hud, dan shurad", HR Abu Daud. Untuk mengetahuinya lebih detail, TribunPalu telah melansir informasi ini dari berbagai sumber. Baca juga Jangan Bunuh Semut, Ternyata Hukumnya Haram Jika Membunuh Semut yang Tak Ganggu Aktivitas Manusia 1. Semut Semut adalah hewan kecil yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Semut merupakan hewan yang dilarang dibunuh oleh manusia, kecuali semut tersebut mengganggu manusia. Rasulullah SAW bersabda "Bahwa seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi. Nabi tersebut lalu memerintahkan mendatangi sarang semut dan membakarnya. Tetapi kemudian Allah menurunkan wahyu padanya, 'Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakkan satu umat yang selalu bertasbih", HR Muslim.
Jakarta - Ajaran Islam mengharamkan muslim untuk memakan lebah maupun semut. Kenapa kedua serangga tersebut haram untuk dimakan?Menurut Kitab Hayatul Hayawan al Kubro, keharaman memakan kedua hewan tersebut ada karena didasarkan dari larangan Rasulullah SAW untuk membunuhnya. Keterangan ini bersumber dari hadits yang dikisahkan dari Ibnu Abbas RA dan dishahihkan oleh ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููู ุนููู ููุชููู ุฃูุฑูุจูุนู ู
ููู ุงูุฏููููุงุจูู ุงููููู
ูููุฉูุ ููุงููููุญูููุฉูุ ููุงููููุฏูููุฏูุ ููุงูุตููุฑูุฏู ูุตุญุญู ุงูุฃูุจุงูู Artinya "Sungguh Nabi-shallallahu 'alaihi wa sallam-telah melarang untuk membunuh 4 binatang semut, lebah, hud-hud, dan burung jenis shurad." HR Abu DaudSenada dengan itu, Ulama Lajnah dalam Kitab Fatawa Lajnah Daima menyebutkan, ada riwayat tentang larangan membunuh hud-hud yang juga mencakup larangan membunuh semut dan lebah. Dari larangan membunuhnya tersebut, kata dia, diambil pendapat tentang haram untuk mengambil dasar dari Ibnu Abbas RA yang berkata,ููู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุนู ูุชู ุฃุฑุจุน ู
ู ุงูุฏูุงุจ ุงููู
ูุฉ ูุงููุญูุฉ ูุงููุฏูุฏ ูุงูุตุฑุฏ ุฑูุงู ุฃุญู
ุฏ ูุฃุจู ุฏุงูุฏ ูุงุจู ู
ุงุฌูุ ูุงู ุงูุญุงูุธ ุงุจู ุญุฌุฑ ูู ูุฐุง ุงูุญุฏูุซ ุฑุฌุงูู ุฑุฌุงู ุงูุตุญูุญุ ููุงู ุงูุจูููู ูู ุฃููู ู
ุง ูุฑุฏ ูู ูุฐุง ุงูุจุงุจ " ุงูุชูู Artinya "Rasulullah SAW telah melarang untuk membunuh empat binatang semut, lebah, hud-hud dan jenis burung shurad." HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu MajahAl Hafidz Ibnu Hajar berkata mengenai hadits ini bahwa para perawi haditsnya adalah shahih. Dikuatkan pula dari Al Baihaqi yang berkata, "Inilah riwayat yang paling kuat dalam bab ini."Hal ini sesuai pula dengan kaidah yang dilansir dari laman Islam Q&A,ุฃู ูู ู
ุง ููู ุนู ูุชูู ููุง ูุฌูุฒ ุฃูููุ ุฅุฐ ูู ุฌุงุฒ ุฃููู ุฌุงุฒ "Bahwa semua yang dilarang membunuhnya maka tidak boleh dimakan, karena jika boleh memakannya maka boleh membunuhnya,"Tidak hanya itu, Al Mubarakafuri dalam Kitab Tuhfah al Ahwazi bisyarah Jami At Tirmidzi menambahkan, semut dan lebah termasuk dalam hewan yang dilarang dibunuh karena salah satu alasan yakni keduanya disebut hewan terhormat."Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat seperti semut dan lebah sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung hud-hud dan semacamnya," bunyi penjelasannya yang diterjemahkan Maisyarah Rahmi HS dalam buku Maqasid Syariah Sertifikasi maupun semut memiliki keistimewaan di antara keduanya. Menurut buku Kajian Islam Profesi Peternakan oleh Retno Widyano, lebah termasuk hewan yang istimewa karena digunakan namanya dalam Al-Qur'an yakni surah an-Nahl yang merupakan surat ke 16 dan memiliki 128 ini dikatakan sebagai hewan yang serba guna. Lebah memberikan banyak kegunaan bagi manusia mulai dari awal hidupnya hingga akhir hayatnya. Keistimewaan utama dari lebah adalah ia dapat menghasilkan madu yang berkhasiat sebagai obat dari berbagai penyakit. Bahkan Rasulullah SAW menggunakan madu sebagai salah satu obat penyembuhan semut juga termasuk hewan yang istimewa berdasarkan cerita Rasulullah SAW, "Bahwa seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi Konon Nabi Musa AS. Lantas Nabi Musa AS memerintahkan pengikutnya untuk membakar pohon yang menjadi sarang semut tersebut,"Kemudian Allah menurunkan wahyu padanya, "Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu kumpulan umat yang selalu bertasbih." HR MuslimLalu bagaimana jika tak sengaja termakan?Dilansir dalam laman NU, makanan dan minuman yang bercampur dengan semut tetap dihukumi suci, baik semutnya masih dalam keadaan hidup atau telah menjadi bangkai. Sedangkan hukum mengonsumsi makanan dan minuman yang bercampur dengan semut dengan sengaja hukumnya haram, begitu pula dengan Simak Video "Tawar-menawar di Pasar Tiban Masjidil Haram, 4 Gamis Cuma Rp 200 Ribu" [GambasVideo 20detik] rah/lus
Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru Posted By MyrJrโบULAR juga ada hukumnya kok hukum islamnya buat hewan lain bener nih om, ular juga diperintahkan untuk dibunuh, baik yang masuk ke rumah kita atau pun yang ada di luar rumah kita. SUMBER! tp kenyataanya sekarang, banyak kita jumpai toko reptile, yang biasanya jualan ular untuk dipelihara. selain ular, toko binatang piaraan juga biasanya jualan hamster yang serupa kayak tikus. hamster sebangsa tikus bukan sih? 26-06-2013 1242 QuoteOriginal Posted By rend46โบkalo ikan paus boleh di makan ga gan?? di riwayanya diceritakan dulu Rasulullah pernah diberi daging ikan paus oleh masyarakat Madinah dan beliau memakannya. Berarti halal gan. cmiiw 26-06-2013 1245 Ane pernah digigit kucing ampe harus disuntik rabies gan. Karna gigitannya nembus ke kulit ane. Wajib dibunuh g gan? Padahal pada situasi itu ane berusaha misahin kucing ane yg lg berantem. Kejadiannya kelas 2sd gan. Kucingnya jg dah mati jg gan, mati karna penyakit jg. Ane mah g tega mukul kucing. Secara ane penyayang kucing, udh berapa kali jg ane kena cakar 26-06-2013 1247 Kaskus Addict Posts 1,438 Lumayan lah gan buat nambah pengetahuan. ANe bukan islam si gan. haha 26-06-2013 1250 Kaskus Addict Posts 2,115 kesian dosa apa tuh cicak padahal menurut ane lucu, berguna lagi kalo pas banyak nyamuk 26-06-2013 1250 Aktivis KASKUS Posts 671 Kaskus Addict Posts 2,115 QuoteOriginal Posted By albogoryโบ bener nih om, ular juga diperintahkan untuk dibunuh, baik yang masuk ke rumah kita atau pun yang ada di luar rumah kita. SUMBER! tp kenyataanya sekarang, banyak kita jumpai toko reptile, yang biasanya jualan ular untuk dipelihara. selain ular, toko binatang piaraan juga biasanya jualan hamster yang serupa kayak tikus. hamster sebangsa tikus bukan sih? mungkin untuk yang dianggap merugikan aja gan CMIIW kalo ente tega membunuh binatang yang nggak punya dosa sama agan ya silakan aja 26-06-2013 1252 QuoteOriginal Posted By albogoryโบ bener nih om, ular juga diperintahkan untuk dibunuh, baik yang masuk ke rumah kita atau pun yang ada di luar rumah kita. SUMBER! tp kenyataanya sekarang, banyak kita jumpai toko reptile, yang biasanya jualan ular untuk dipelihara. selain ular, toko binatang piaraan juga biasanya jualan hamster yang serupa kayak tikus. hamster sebangsa tikus bukan sih? Banyak yg menganggap hamster termasuk bangsa tikus, sehingga haram dipelihara. Ada juga yg menyebutkan tidak semua jenis tikus harus dibunuh. Hanya tikus yg merusak saja yg boleh dibunuh. Kalo hamster termasuk tikus yg tidak merusak berarti boleh dipelihara. Silakan dibaca referensi tentang memelihara hamster dan ular yg lebih lengkap gan disini Bolehkah memelihara hamster bolehkah memelihara ularQuoteOriginal Posted By RiproductionโบAne pernah digigit kucing ampe harus disuntik rabies gan. Karna gigitannya nembus ke kulit ane. Wajib dibunuh g gan? Padahal pada situasi itu ane berusaha misahin kucing ane yg lg berantem. Kejadiannya kelas 2sd gan. Kucingnya jg dah mati jg gan, mati karna penyakit jg. Ane mah g tega mukul kucing. Secara ane penyayang kucing, udh berapa kali jg ane kena cakar Boleh gan. Binatang yang membahayakan manusia boleh dibunuh. Termasuk kucing. Biarpun kucing adalah hewan kesayangan NabiQuoteOriginal Posted By naufalapโบkesian dosa apa tuh cicak padahal menurut ane lucu, berguna lagi kalo pas banyak nyamuk Dibalik kelucuannya ternyata cicak jahat gan 26-06-2013 1259 kalo nggak boleh di bunuh berarti nggak boleh dimakan ya gan. swike berarti haram ya 26-06-2013 1300 Penjelasan tentang katak kurang jelas Gan. 26-06-2013 1303 Kaskus Addict Posts 2,013 tikus yang paling ane benci gan,sangat mengganggu kalo di rumah.. 26-06-2013 1304 Kaskus Addict Posts 1,403 ane kira membahayakan atau tidak boleh di bunuh tuh labaยฒ, ternyata labaยฒ juga gak boleh di bunuh ya kalo gak membahayakan 26-06-2013 1307 Wah, baru tau kalau burung hud2 ternyata bentuknya gitu 26-06-2013 1310 tengkiuh gan ilmunya 26-06-2013 1312 Kalo semisal ada kucing pernah mencakar nabi muhammad trus berdarah.. trus dia nyuruh masyarakat membunuhnya..? trus akhrny penerus2 nya sampai skrg akan membunuh kucing n membenci kucing gtu..? sehina anjing dimatamu..? pdhal tuh kucing cuma membela diri krn buntut keinjek gak sengaja ampe ilang nyawanya.. ckckckckckck.. 26-06-2013 1315 Kaskus Maniac Posts 4,474 wah ane baru tau kalo Cicak boleh kita bunuh. 26-06-2013 1317 Aktivis Kaskus Posts 536 QuoteOriginal Posted By djuragancendolโบwew banyak juga nih, ane pernah makan kodok ane juga pernah makan kodok gan 26-06-2013 1318 Kaskus Addict Posts 2,345 cicak,i will kill you 26-06-2013 1319 ane pernah bunuh semut gan, ga sengaja keinjek,,,dosakah hamba??? 26-06-2013 1323 nice info gan , mantep nih bisa buat bagi bagi cerita ke kosan 26-06-2013 1325
ุจูุณูู
ู ุงูููููู ุงูุฑููุญูู
ููู ุงูุฑููุญููู
ู Pertanyaan Saya pernah mendengar bahwa kita tidak boleh membunuh binatang, karena sama-sama makhluk Allah, termasuk nyamuk? Benarkah demikian? Apakah menyemprot nyamuk dengan insektisida itu tidak boleh, padahal khawatir membawa penyakit? Jawaban Hukum membunuh binatang โsecara sengajaโ terbagi menjadi empat macam Pertama Binatang yang boleh dibunuh dan tidak boleh dimakan, yaitu setiap hewan yang memiliki tabiat yang membahayakan atau menyakiti manusia maka boleh dibunuh, baik di tanah suci maupun di tempat lain. Rasulullah shallallahuโalaihi wa sallam bersabda, ุฎูู
ูุณู ู
ููู ุงูุฏููููุงุจ ูููููููุง ููููุงุณููู ุชูููุชููู ููู ุงููุญูุฑูู
ู ุงููุบูุฑูุงุจู ููุงููุญูุฏูุฃูุฉู ููุงููููููุจู ุงููุนููููุฑู ููุงููุนูููุฑูุจู ููุงููููุงุฑูุฉู โLima hewan yang semuanya jahat, boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung rajawali, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.โ [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahuโanha] Dalam riwayat yang lain โJuga ular.โ Dan dikiaskan semua binatang yang berbahaya seperti harimau, singa dan lain-lain, termasuk yang ditanyakan yaitu nyamuk, hukumnya boleh dibunuh. Juga sabda Rasulullah shallallahuโalaihi wa sallam, ู
ููู ููุชููู ููุฒูุบูุง ููู ุฃูููููู ุถูุฑูุจูุฉู ููุชูุจูุชู ูููู ู
ูุงุฆูุฉู ุญูุณูููุฉู ููููู ุงูุซููุงููููุฉู ุฏูููู ุฐููููู ููููู ุงูุซููุงููุซูุฉู ุฏูููู ุฐููููู โBarangsiapa membunuh cicak pada pukulan pertama maka ia mendapatkan seratus kebaikan, dan pada pukulan yang kedua lebih sedikit dari itu, dan pada pukulan yang ketiga lebih sedikit lagi.โ [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahuโanhu] Dan dibolehkan membunuh hewan-hewan tersebut dengan cara apa saja selama tidak mengandung penyiksaan seperti dibakar, sehingga dibolehkan insya Allah taโala dengan menyemprotkan insektisida. Kedua Binatang yang boleh dibunuh dan boleh dimakan, seperti unta, sapi, kambing, ayam dan lain-lain, hukumnya boleh dibunuh untuk dimakan dengan disembelih atau dibunuh dengan cara yang sesuai syariโat. Ketiga Binatang yang tidak boleh dibunuh, yaitu hewan yang tidak memiliki tabiat yang jelek dan tidak pula dibolehkan memakannya. Diantaranya yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu โanhuma, beliau berkata, ุฅูููู ุงููููุจูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ููููู ุนููู ููุชููู ุฃูุฑูุจูุนู ู
ููู ุงูุฏููููุงุจูู ุงููููู
ูููุฉู ููุงููููุญูููุฉ ููุงููููุฏูููุฏู ููุงูุตููุฑูุฏู โSesungguhnya Nabi shallallahuโalaihi wa sallam melarang dari membunuh empat jenis hewan; semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurod.โ [HR. Abu Daud, Al-Irwaโ 2490] Juga dalam hadits Abdur Rahman bin Utsman radhiyallahuโanhu, beliau berkata, ุฃูููู ุทูุจููุจูุง ุณูุฃููู ุงููููุจูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุนููู ุถูููุฏูุน ููุฌูุนูููููุง ููู ุฏูููุงุกู ููููููุงูู ุงููููุจูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุนููู ููุชูููููุง โBahwasannya seorang dokter bertanya kepada Nabi shallallahuโalaihi wa sallam tentang katak untuk dijadikan obat, maka Nabi shallallahuโalaihi wa sallam melarang dari membunuh katak.โ [HR. Abu Daud, Shahihut Targhib 2991] Keempat Hewan yang tidak boleh dibunuh namun menyakiti, seperti semut atau lebah yang menyakiti, hendaklah diusir, ditakut-takuti, diajuhkan dan semisalnya. Kalau terpaksa harus membunuh maka boleh dibunuh. ูุจุงููู ุงูุชููููุ ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู
ุญู
ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ูุณูู
Muslimahdaily - Terdapat beberapa hewan yang dibolehkan, bahkan disunnahkan untuk dibunuh. Selain karena sifat berbahaya dan mengganggu, hewan tersebut juga boleh dibunuh karena disifati dengan kefasikan. Berikut hewan-hewan yang disunnahkan dan dibolehkan Rasulullah untuk dibunuh. 1. Cicak Dari Ummu Syarik, ia berkata, โRasulullah memerintah untuk membunuh cicak.โ HR. Al Bukhari dan Muslim. Hadits senada juga datang dari Saโd bin Abi Waqqash, โRasulullah menyebut cicak sebagai hewan kecil yang fasik. HR. Muslim.Cicak yang dimaksud dalam hadits merupakan setiap jenis cicak, termasuk tokek. Lokasi pembunuhannya pun dapat dilakukan di mana saja termasuk Tanah haram. Hanya saja, Imam Malik menuturkan, seorang yang sedang berihram dilarang membunuh cicak. Membunuh cicak pun ternyata menjadi sunah karena Rasulullah menyebut kebaikan dibaliknya. Dari Abu Hurairah, beliau Shallallahuโalaihi wa sallam bersabda, โBarang siapa membunuh cicak pada pukulan pertama, dia akan mendapatkan sekian kebaikan. Barang siapa membunuhnya pada pukulan kedua, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan ketiga, dia mendapatkan sekian kebaikan yang kurang dari yang kedua.โ HR. Muslim. Adapun alasan disunnahkannya membunuh cicak dijumpai beberapa pendapat dari kalangan ulama. Imam An Nawawi menyebutkan, para ulama sepakat cicak termasuk hewan kecil yang mengganggu. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah yang menyebut cicak sebagai hewan yang fasiq karena sifatnya mengganggu. Pendapat lain mengatakan, cicak dibunuh karena dahulu hewan tersebut meniup-niup api yang membakar Nabi Ibrahim agar api menjadi besar. Seperti yang dikatakan Ummu Syariq, โDahulu, cicak yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.โ HR. Muttafaq alaih. Imam Al Munawi juga menyebutkan, โAllah memerintahkan untuk membunuh cicak karena cicak memiliki sifat yang jelek, sementara dulu, dia meniup api Ibrahim sehingga api itu menjadi besar.โ Namun apapun alasan dan hikmah dibalik sunnahnya membunuh cicak, hanyalah sekedar motivasi untuk beramal dan bukan sebagai landasan untuk melakukannya. 2. Lima Hewan Fasik Selain cicak, Rasulullah juga menyebutkan lima jenis hewan yang dibolehkan untuk dibunuh. Kelimanya disifati dengan kefasikan karena mengganggu. Dari Aisyah Radhiayallahu anha, Rasulullah bersabda, โLima jenis hewan yang seluruhnya fasik, boleh dibunuh di tanah suci; burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan binatang buas.โ HR. Al Bukhari dan Muslim - Dalam riwayat muslim, penyebutan kalajengking diganti dengan ular. Tentang perintah membunuh ular, Rasulullah juga menyebutkan di hadits lain, beliau bersabda, โBunuhlah ular-ular, bunuhlah dzu thufyatain dan ular yang terpotong ekornya, karena keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan.โ HR. Muttafaq alaihi. Thufyatain merupakan ular yang memiliki dua garis hitam di punggungnya dan sangat berbahaya. Adapun binatang buas yang dimaksud dalam hadits adalah setiap jenis hewan buas yang memangsa. Contohnya, singa, harimau, serigala, dan lain sebagainya yang dapat memangsa manusia. Terkait hadits tersebut, Ibnu Utsaimin juga menjelaskan bahwa segala jenis hewan yang berbahaya dan mengganggu dibolehkan untuk dibunuh dan tidak terbatas pada lima jenis hewan tersebut. โHewan-hewan melata ini diperintahkan oleh Rasulullah untuk dibunuh, baik di tanah halal ataupun di tanah haram karena mereka adalah hewan fasik. Maksudnya adalah hewan yang mengganggu secara tabiat. Dan hewan semisal itu, serangga atau hewan buas yang mengganggu, sesungguhnya diperintahkan pula untuk dibunuh. Para ahli fikih berkata, disunnahkan untuk membunuh setiap hewan yang mengganggu baik di tanah halal dan tanah haram. Hal tersebut, karena dia mengganggu dan fasik.โ Hal yang perlu diperhatikan ialah membunuh tidak sama dengan memburu. Sifat โmenggangguโ atau memiliki tabiat mengganggu fasik disebut Rasulullah karena bahwasanya hewan tersebut dibunuh karena sifat tersebut. Maka jika hewan tersebut tidak mengganggu tentulah tidak pantas seorang muslim untuk membunuh hewan tersebut apalagi memburunya demi keuntungan duniawi. Allahu taโala aโlam.
hewan hewan yang tidak boleh dibunuh